Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus seorang perampok Hand Phone (HP) berinisial MR (26) warga Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean melalui Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta mengatakan kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Medan.
“Awalnya, korban Tria Triyuni (23) warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono pada siang hari sambil memegang HP,” ujarnya.
Lanjut Zuhatta, tiba-tiba pelaku MR (26) datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas handphone dari tangannya.
“Usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur dengan meninggalkan korban tergeletak di jalan dalam keadaan sakit dan tidak berdaya,” jelasnya.
Sadar dirampok, korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.
Menanggapi laporan korban yang dengan nomor: LP/111/III/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikannya, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya dari Jalan Mesjid Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, ujarnya.
Ketika diinterogasi, tersangka MR mengaku HP milik korban Tria Triyuni dijual MR seharga Rp600 ribu lewat media Facebook, dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, urainya.
“ Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan dan baju yang digunakan saat beraksi, dan pelaku MR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)