• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Perampok HP Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia

Editor: Cosmos
Kamis, 24 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 24 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus seorang perampok Hand Phone (HP) berinisial MR (26) warga Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean melalui Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta mengatakan kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Medan.

“Awalnya, korban Tria Triyuni (23) warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono pada siang hari sambil memegang HP,” ujarnya.

Lanjut Zuhatta, tiba-tiba pelaku MR (26) datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas handphone dari tangannya.

“Usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur dengan meninggalkan korban tergeletak di jalan dalam keadaan sakit dan tidak berdaya,” jelasnya.

Sadar dirampok, korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.

Menanggapi laporan korban yang dengan nomor: LP/111/III/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikannya, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya dari Jalan Mesjid Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, ujarnya.

Ketika diinterogasi, tersangka MR mengaku HP milik korban Tria Triyuni dijual MR seharga Rp600 ribu lewat media Facebook, dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, urainya.

“ Sedangkan barang bukti yang berhasil disita  berupa kendaraan dan baju yang digunakan saat beraksi, dan pelaku MR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Diduga Ada Kecurangan, Polres Langkat Diminta Periksa Proses SNI Gula Produksi Pabrik Kuala Madu 

Berita selanjutnya

Team Elang Sakti Tangkap Pencuri Uang Infak Mesjid As Syuhada

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd