• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg: Jual Suara Rp 50 Ribu Per Orang!

Editor: Suganda
Selasa, 30 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 30 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras seorang calon legislatif (caleg) inisial F. Parlagutan memeras korban dengan modus jual beli suara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban. Satu suara dibandrol pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

“Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta,” kata Hadi, Senin (29/1/2024).

Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi oleh korban karena tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.

“Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Parlagutan Harahap telah ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah tersangka,” ujarnya.

Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1). Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1). Saat ini, kata Hadi, Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut.

“Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda),” ujarnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebutnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tok! Terbukti Korupsi, Rekanan Pembangunan Jalan Silangit – Muara Divonis 1 Tahun Bui

Berita selanjutnya

Massa Lempari Telur Busuk ke Kantor Wali Kota Siantar

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd