• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Terbukti Korupsi, Rekanan Pembangunan Jalan Silangit – Muara Divonis 1 Tahun Bui

Editor: Suganda
Selasa, 30 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 30 Januari 2024
Terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing.

Terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing yang hadir langsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024) diganjar 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama sebulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Agustini.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp466.437. 818.

Hanya saja, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Menurut hakim ketua didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, uang Rp466.437. 818 yang dititipkan terdakwa ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) pada Bank Mandiri, untuk menutupi UP tersebut.

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baik terdakwa, penasihat hukumnya Hotmar S Situmorang dan JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Hanya saja justru terdakwa (berkas terpisah) Horas Napitupulu selaku pengawas (konsultan) pekerjaan dituntut lebih berat yakni 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sedangkan Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 3 tahun serta denda dan subsidair sama dengan terdakwa Horas Napitupulu.

Menurut JPU, telah terjadi kelebihan bayar. Sementara pada persidangan Horas Napitupulu dan Irganda Siburian, fakta pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Silangit – Muara, Cs Tahun Anggaran (TA) 2019 sepanjang 4 Km maupun perubahan titik pekerjaan pembukaan jalan baru di Sibisa, Taput telah sesuai mekanisme alias lewat justifikasi teknis.

Ahli jalan yang dihadirkan tim JPU di persidangan, telah mengakui kelalaiannya karena hanya mengukur panjang 3 Km dari 4 Km yang dikerjakan di Jalan Silangit – Muara, Cs, tanpa mengukur lebar dan ketebalan hotmix. Demikian juga dengan penghitungan volume pekerjaan tembok penahan beton.

Sedangkan anggaran negara atas pekerjaan dimaksud mengalir ke rekening perusahaan rekanan (kontraktor). Bukan ke konsultan atau ke PPK.

Bahkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Selamat Simanjuntak dan Kabid Pembangunan Bambang Pardede yang dihadirkan JPU sebagai saksi menyatakan, progres pekerjaan Silangit – Muara sudah 100 persen dan tidak ada prosedur yang dilanggar. (Met)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jalan Tol di Kisaran Diprediksi Siap Digunakan Sebelum Pilpres

Berita selanjutnya

Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg: Jual Suara Rp 50 Ribu Per Orang!

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd