• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Bawa-bawa 22 Mei

Editor: Suganda
Rabu, 29 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 29 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun bui karena diyakini jaksa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna merasa tuntutan jaksa berlebihan karena menyebut hoax penganiayaan tidak menimbulkan keonaran.

“Katanya keonaran, tapi padahal apa yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya. Itu yang saya maksud hiperbola, dibesarkan, dan didramatisasi,” ujar Ratna Sarumpaet seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019)

Ratna Sarumpaet menyebut surat tuntutan jaksa merupakan narasi yang dibesar-besarkan. Dia mencontohkan kerusuhan 22 Mei sebagai bentuk keonaran yang nyata.

“Soal keonaran itu apa yang terjadi tanggal 21, 22 Mei, itu keonaran. (Keonaran) harus ada darah itu kan, harus dibaca dong di buku. Ini mereka (jaksa) menyimpulkan bahwa Twitter tuh keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan, ya seperti yang terjadi di Petamburan,” sambungnya.

Sementara itu, jaksa menyebut Ratna Sarumpaet sebagai tokoh seharusnya menjaga suasana stabil. Tapi hoax penganiayaan disebut membuat gaduh.

“Dia (Ratna) yang kemudian sebagai artinya, ketokohannya cukup memberikan pengaruh terhadap situasi sosial-politik, kemudian kepada akibat yang ditimbulkan daripada kebohongannya. Tentu dalam situasi seperti ini kan harusnya sebagai tokoh publik, kan dia ikut menjaga stabilitas sosial bukan justru membuat keonaran,” ujar jaksa Daroe Tri Sadono.

Jaksa menegaskan unsur keonaran yang dinilai terpenuhi dalam kasus Ratna terkait dengan situasi politik saat ini.

“Justru dengan berita yang disampaikan terdakwa memicu kegentingan itu sehingga terjadi ketidakpastian, terjadi silang pendapat. Orang bertanya-tanya sebenarnya yang terjadi seperti apa. Kalau lihat fakta di persidangan, terungkap seperti itu,” imbuh Daroe.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal-hal memberatkan dan meringankan yang jadi pertimbangan tuntutan. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ratna Sarumpaet
Berita sebelumnya

Nekat Transaksi Ganja di Komplek Rusunawa Dibekuk Polisi

Berita selanjutnya

Banjir di Kota Medan Sudah Kronis, Kanal Jadi Proyek Sia-sia

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd