Asahan, POL | Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus Iqbal Al Fitri Taufik Saragih, warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Asahan. Tersangka diduga terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis ganja di kompleks Perumahan Susun Sewa (Rusunawa) di jalan Taufan Kelurahan Sei Renggas. Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.Tersangka diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada warga di komplek Rusunawa itu.
Informasi didapatkan polisi dari warga bahwa di kompleks Rusunawa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Kota dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran,IIpda Arbin Rambe turun kelokasi dan melakukan penyelidikan di kompleks perumahan milik Pemkab Asahan tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 Wib tim mendapatkan adanya informasi bahwa di lantai dua block 1 ada transaksi narkoba. Bertindak cepat tim langsung naik ke lantai dua block 1 dan melihat target mencoba melarikan diri dan tim pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku,ujar Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, Minggu (26/05)
Ditambahkan oleh Siswoyo,saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam plastik pembalut rokok dan satu bungkus tiktak.
Saat diinterogasi polisi,pelaku mengakui bahwa bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya untuk digunakan sendiri. Seterusnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dbawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk pengrmbangan pemeriksaan.(POL/res)







