Medan, POL | Personel Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria uzur berusia 56 tahn berinisial PS warga Jalan Multatuli, Medan Maimun lantaran dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak tetangganya. Pencabulan itu terungkap saat salah seorang korban mengadu ke orangtuanya.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan salah seorang wali korban bernama Risky Amelia (26) pada tanggal 22 Maret 2019,”ucap Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, Senin (25/3).
Revi menceritakan kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2019) sore ketika ketiga korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain.
“Tapi pelaku kemudian mengajak ketiga korban agar bermain di rumahnya saja,” jelasnya.
Revi menyebutkan, awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menurutinya.
Saat di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku meminta agar para korban yang masih di bawah umur itu membuka celana mereka sembari menyuruh untuk memegang kemaluan pelaku.
Pelaku juga ucap Revi sempat menimpa dan memegang kemaluan ketiga korban. Untungnya aksi tersebut tidak sampai berlanjut, karena salah seorang korban dipanggil oleh orang tuanya.
“Sehingga pelaku menyuruh para korban untuk pulang,” bebernya.
Namun belakangan, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata ketahuan. Salah seorang korban melaporkan aksi bejat pria ini ke orangtuanya. Sehingga ia pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(MT)