• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Disuap Rp 722 Juta

Editor: Suganda
Senin, 25 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 25 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3). Dalam sidang tersebut Ferry didakwa menerima uang Rp 772 juta dari Gatot Pujo Nugroho.

Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan terdakwa menerima uang beberapa kali secara bertahap. Pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.

“Uang tersebut diduga diterima terdakwa secara bertahap,” kata Budi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Uang tersebut untuk memuluskan pengesahan laporan pertanggungjawaban (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015. Permintaan tersebut disanggupi Gatot Pujo dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.

Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta uang ketok palu sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Atas perbuatannya, Ferry Suandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SumutFerry Suando TanuraySuap Gatot
Berita sebelumnya

Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria Uzur Diciduk Polisi

Berita selanjutnya

Gubsu Tutup MTQ ke -1 Yayasan Haji Anif

TERBARU

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd