• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah Bejat Cabuli Anak Tirik Delapan Tahun Hingga Bunting

Editor: Suganda
Senin, 25 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 25 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Riau, POL | Seorang pria di Kepulauan Meranti, Riau, Kad menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Sejak delapan tahun lalu, pria 50 tahun itu sudah mencabuli korban.

“Pelaku mencabuli korban sejak usia 6 tahun, sampai usia 14 tahun. Selama ini korban tidak berani melawan karena diancam ayah tirinya itu,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek kepada merdeka.com, Senin (25/3).

Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah mereka, sebuah desa di Kecamatan Tebinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kejadian ini terbongkar setelah korban hamil dan melaporkan kepada ibunya, L (47).

“Saat itu, tiba-tiba korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya hamil,” kata Laode.

Alangkah kaget dan sedihnya L mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Emosinya tak tertahan ketika mengetahui pria yang menghamili anaknya justru suaminya sendiri.

“Kemudian ibu korban membeli alat test pack. Setelah dicek ternyata benar anaknya sudah hamil. Korban mengaku tidak haid dari bulan Oktober 2018 hingga Maret,” ucap Laode.

Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak mencari pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres,” kata Laode.

Akibat perbuatannya, Kad ditahan polisi dan dijerat pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat Ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan UU nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.(RT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hamili Anak TiriPolres Meranti
Berita sebelumnya

Hotman Paris Gelar Sayembara Lomba Tulis Berhadiah Puluhan Juta, Mau?

Berita selanjutnya

Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria Uzur Diciduk Polisi

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd