• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kapoldasu Paparkan Penangkapan 55 Kg Sabu

Editor: Cosmos
Selasa, 21 Juli 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 21 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi pimpin pengungkapan narkoba yang berhasil ditangkap polisi di berbagai wilayah di Indonesia, bertempat di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).

Dalam paparanya Kapoldasu didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakasatres Narkoba Kompol Doly Nainggolan, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza dan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir.

Kapolda Sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh -Medan – Pekanbaru.

“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah narkoba yang di sita sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan – Pekanbaru jumlahnya sebanyak 15 kg” jelas Irjen Martuani Sormin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapoldasu, 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh tersebut diungkap oleh personel Polsek Medan Baru di salah satu hotel di Medan. “Sementara, sisanya sekitar 15 kilogram sabu diperoleh dari jaringan Medan-Aceh-Pekanbaru oleh personel Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, dan Polsek Kutalimbaru,” pungkasnya.

Adapun tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini, 15 tersangka dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.

Selain sabu 55 Kg, petugas juga menyita enam unit mobil, lima unit sepeda motor,  27 unit HP, KTP palsu, jam tangan serta sejumlah uang.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup penjara dan 20 tahun dipenjara.

Kapolda Sumut juga berpesan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Anak Gugat Ayah di Siantar karena Rumah Warisan

Berita selanjutnya

Maju dari PKS-Demokrat, PDIP Belum Tentu Pecat Akhyar Nasution

TERBARU

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026

Mahasiswa Unimed Pulihkan Mental Warga Terdampak Bencana Banjir

Jumat, 13 Maret 2026

DWP Unimed Bagikan 256 Paket Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd