• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Gugat Ayah di Siantar karena Rumah Warisan

Editor: editor
Selasa, 21 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:editor

Selasa, 21 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun digugat oleh anak kandungnya dan 3 orang cucu. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar.

Dari sistem informasi PA Pematang Siantar, Hangga digugat untuk membatalkan hibah rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya M Ali Damanik di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito, dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari menjelaskan, dalam surat gugatan tersebut, Hangga mengibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 meter persegi kepada M Ali Damanik yang juga menjadi tergugat II. Disebutkan bahwa, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah.

“Padahal, tergugat I (Hangga) telah membagi hibah kepada setiap anaknya,” kata Chucha, saat ditemui di kawasan Kantor PA Pematang Siantar, Senin (20/7/2020).

Chucha melanjutkan, Hotmarina menilai bahwa harta sebidang tanah milik Hangga yang diberikan kepada Ali Damanik tidak tepat sasaran. Sebab, Ali disebut merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978.

Di sisi lain, sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda. Sebab, Majelis Hakim PA Siantar meminta untuk menghadirkan Hangga sebagai tergugat I dalam persidangan. Chucha menjelaskan, Hangga yang sudah berusia lanjut itu sedikit sulit untuk dihadirkan karena faktor umur dan kesehatan.

Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.

“Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga juga dirawat oleh Ali bersama istri dan anaknya,” terangnya.

Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan. Pihak tergugat dan penggugat diharapkan bisa berdiskusi secara kekeluargaan.

“Nggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini. Kami harap, kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini,” pungkasnya.

Masih di lokasi yang sama, Ali Damanik tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya tentang anak titipan itu. Namun, kata Ali, akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.

“Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka mangatakan aku tidak anak kandung dan titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti soal itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I (Hangga),” paparnya.(Ben)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anak Gugat AyahPematang SiantarPengadilan AgamaPerkara WarisanSiantar Martoba
Berita sebelumnya

Nurul Ajak Kaum Ibu Jadi Garda Terdepan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Keluarga

Berita selanjutnya

Kapoldasu Paparkan Penangkapan 55 Kg Sabu

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd