Toba, POL | Tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Lime Kiln PT.Toba Pulp Lestari di Sosor Ladang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di dalam pabrik pulp, Lime Kiln berfungsi untuk mendaur ulang CaCO3 (disebut lime mud) yang berasal dari produk samping pembuatan cairan pemasak pulp (white liquor) hasil pembakaran line mud tersebut CaO (calsium oxida) yang merupakan bahan baku utama pembuatan cairan pemasak pulp (white liquor).
Dalam pembangunan Lime Kiln memerlukan sejumlah dokumen kelengkapan untuk mendapatkan izin pembangunan, namun persyaratan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi pihak managemen PT.Toba Pulp Lestari sehingga pembangunannya dihentikan pihak kementerian kehutanan dan lingkungan hidup sebut narasumber kepada media ini.
Nara sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pembangunan lime kiln ini sudah dimulai sekitar awal tahun 2023 dan sekitar bulan September, pihak kementerian turun ke lapangan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, para pekerjanya sudah pulang ke Pekan Baru Riau sebutnya.
Dedy Armaya dan Indra Sianipar selaku humas PT.Toba Pulp Lestari , ketika ditanya melalui aplikasi Whattshap terkait pembangunan lime kiln tersebut memilih bungkam tidak memberi jawaban.
Awalnya kedua personel humas tersebut menanyakan asal informasi tersebut , setelah media ini menjelaskan bahwa informasinya dari sumber terpercaya, lagi lagi kedua humas PT. Toba Pulp Lestari tersebut bungkam seribu bahasa.
Demikian halnya dengan Direktur PT.Toba Pulp Lestari Janres Silalahi tidak memberikan jawabkan kepada Media ini, Janres memilih diam walau konfirmasi yang dikirim ke nomor whattshap nya terlihat centang dua.
Untuk memperoleh informasi terkait pembangunan Lime Kiln PT.Toba Pulp Lestari tersebut, media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, melalui sambungan selulernya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dr.Rajaipan Sinurat mengatakan, benar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lindup Prov.Su turun ke lapangan, karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap sehingga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan ( Amdal ) sehingga kegiatan pembangunan Lime Kiln dihentikan sebut Rajaipan dari selularnya.
Informasi tambahan dari sejumlah sumber, pembangunan Lime Kiln PT. Toba Pulp Lestari tidak dilanjutkan, sedang berhenti kegiatan pembangunan tersebut karena para pekerjanya sudah pulang ke Pekan Baru sebut sumber yang identitasnya meminta dirahasiakan. (Sogar)
