Asahan, POL |Rapat lanjutan pedagang pinggir rel Desa Pulau Rakyat Pekan yang dimediasi oleh Muspika Kecamatan Pulau Rakyat, Senin (23/12/2019) di aula balai desa setempat “deadlock” atau tidak menghasilkan notulen apapun.
Rapat dadakan yang dipimpin Sekcam Pulau Rakyat Mustafa Hutagaol, dihadiri Kanit Intel Pulau Raja Iptu Syamsul Bahri, Pj. Kades Pulau Rakyat Pekan Nasrudin, ketua BPD Aidil, dan ketua BUMDes Pulau Rakyat Pekan Amri juga anggota DPRD Asahan M. Reza Andhika sempat memanas, karena pedagang tetap bersikeras membangun sendiri kiosnya.
Sekcam menyampaikan PT. KAI tidak mau menerima permohonan izin kontrak sewa lahan kalau tidak ada pengurus kelompok pedagang yang ditandatangani Muspika. Maka terbentuklah pengurus pedagang yakni, ketua Asnul, sekretaris Anton, Investor Zulfirman, ketua BUMDes Amri yang ditanda tangani Muspika Pulau Rakyat dan pihak PT. KAI Wahyudi Arif.
“Maka keempat pengurus ini berangkat ke Medan menemui PT. KAI ” terang Mustafa.
Hal senada dikatakan Pj. Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Nasrudin. Ia menambahkan, rapat pertama tanggal 23 September 2019 Senior Manager (SM) Sudjajanto mengatakan pedagang tidak boleh membangun kiosnya sendiri-sendiri. Kemudian rapat kedua 28 Nopember dan rapat ketiga pada 3 Desember 2019 di Aula Balai Desa Pulau Rakyat Pekan kontrak tanah dan harga bangunan kios sudah disepakati dan dihadiri pedagang.
Namun keterangan Nasrudin dibantah Maya bahwa tidak benar pedagang menyepakati rapat yang menyetujui harga bangunan kios yang ditetapkan oleh BUMDes maupun pengembang, apalagi mengangkat pengurus kelompok pedagang dan pengembang Zulfirman.
“Yang menghujuk mereka (perwakilan pedagang) Muspika bukan pedagang ” ungkap Maya pedagang yang juga Sekretaris Asosiasi Pedagang Pinggir Rel (ASPIPER) Pulau Rakyat Pekan.
Senada disampaikan Ana boru Simanjuntak yang meminta agar pedagang diizinkan membangun kiosnya sendiri, karena mereka tidak sanggup membayar harga yang dipatok pengembang. ” Biarlah kami bangun sendiri, pakailah hati nurani pak,” pinta Ana.
Sementara Amri ketua BUMDes Pulau Rakyat Pekan menyampaikan kronologis terbentuknya pengurus perwakilan kelompok pedagan dengan pengembang, bermula karena tenggang waktu yang diberikan PT. KAI kepada pedagang belum terbentuk kelompok, maka BUMDes Pulau Rakyat Pekan berinisiatif mengelola kontrak tanah PT. KAI dan pembagunan kios menjadi aset desa.
“Ternyata disetujui maka saya menggandeng Zulfirman jadi pengembang ” terang Amri.Namun
warga menilai kehadiran BUMDes di Desa Pulau Rakyat Pekan bukannya mensejahterakan perekonomian masyarakat malah sebaliknya “menekan” pedagang dengan mematok harga bangunan kios yang diluar kemampuan pedagang.
Atas dasar pengaduan itulah anggota DPRD Asahan M. Reza Andhika dari partai Gerindra merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah rapat tersebut, apalagi kios-kios pedagang sudah dibangun oleh pengembang diduga tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun izin lainnya.
” Saya selaku pihak legeslator memandang pembangunan ini juga bapak Camat maupun Kades tahu prosedurnya, kalau belum ada IMB, AMDAL dan lainnya sebaiknya harus diselesaikan dulu izinnya” ujar Reza seraya mengingatkan pihak PT. KAI untuk hadir dalam pertemuan agar masalah ini dapat dituntaskan. (POL/PAI)







