Samosir, POL | DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II, Nasip Simbolon yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD dan insan pers, di ruang rapat paripurna DPRD Samosir, Selasa (22/06/2021)
Nasip Simbolon saat membuka rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua ranperda yang disampaikan pemerintah daerah diwaktu yang lalu.
“Dalam rapat ini, akan disampaikan laporan-laporan tim gabungan komisi yang telah membahas kedua ranperda ini,” ujar Wakil Ketua II Nasip Simbolon sembari mempersilahkan Juru Bicara Tim Gabungan Komisi untuk membacakan laporannya.
Laporan tim gabungan komisi diawali oleh Saurtua Silalahi, ST sebagai juru bicara tim gabungan komisi yang membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Pihaknya menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan, disarankan beberapa hal diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.
“Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama. Kami menilai selama ini inspektorat daerah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” kata Ketua Komisi I itu.
Lanjutnya, perencanaan program dan kegiatan yang kurang matang, pemutakhiran data ASN, membuat telaahan staf terkait pembiayaan mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea.
Menurut Politisi Gerindra ini, perlu dilakukan sosialisasi penggunaan dana Bos, kajian pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya.
Terakhir, ia juga menyinggung kendala pembebasan lahan untuk pembangunan harus dituntaskan. Diminta Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
“Kita harapkan ada kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Selanjutnya Rismawati Simarmata sebagai juru bicara tim gabungan komisi yang membahas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini.
Diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, Pengurangan Staf Ahli dari 3 jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi para asisten dan staf ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, penguatan Satpol PP disetiap kecamatan, penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan.
“Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan,” tegas Rismawati Simarmata.
Dilanjutkan, penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan kompetensinya. (POL/SBS)
