Galang, POL | Praktik kotor jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jeriken dalam skala partai besar, ternyata tidak hanya terjadi di SPBU Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Praktik serupa juga terjadi di SPBU No 14205174 Galang.
Ironisnya, SPBU ini disebut-sebut diusahai tauke yang sama yaitu Anton Sitorus yang disinyalir selama ini kebal dan tak tersentuh tangan-tangan penegak hukum.
Atas hal itu, warga yang ada di sekitar SPBU itu mengaku cukup heran sekaligus ada juga yang memberi ‘acungan jempol’ atas keberaniannya dan tidak bernyalinya aparat penegak hukum atas praktik penyimpangan yang dilakukannya dalam meraup untung yang sebesar-besarnya.
“Wajib acungkan jempol buat pengusaha SPBU Anton Sitorus pemilik SPBU Desa Jaharun A dan Galang dengan No 14205174. Salut buat dia yang berani dan aparat penegak hukum tak bernyali menindaknya. Luar biasa hebat pengusaha ini,” sebut seorang warga yang ogah namanya diekspos dengan nada sarkas, akhir pekan lalu.
Warga menyebut, praktik kotor yang dijalankan SPBU Jaharun A dan SPBU Galang bukan terjadi ‘kemarin sore’. “Sudah bertahun-tahun praktik kotor itu dilakoni pengelola SBPU itu. Dan faktanya, perbuatan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan dengan Undang-undang Migas itu sampai detik ini berjalan mulus seperti jalan tol dan tak tersentuh penegak hukum,” tambah warga lainnya.
Warga menyebut, setiap harinya praktik jual-beli BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar menggunakan jeriken dalam partai besar. Setiap pagi, puluhan hingga ratusan jeriken berjejer rapi di kedua SPBU itu untuk diisi dan diangkut menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, bahkan roda empat.
Pemandangan seperti ini, nyaris tidak ditemukan di SPBU lain seperti di Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Perbaungan dan daerah yang lainnya.
Masyarakat mengaku sangat heran dan terkejut sebab hanya SPBU milik pengusaha Anton Sitorus saja yang berani menjual BBM subsidi gunakan jeriken dengan partai besar setiap harinya tanpa ada hambatan sedikit pun.
Masyarakat menduga Anton Sitorus memiliki saham terbesar di Pertamina sebab tidak adanya tindakan tegas dari Pertamina dan kepolisian meskipun yang dikerjakannya jelas salah dan melanggar aturan serta UU Migas. “Mungkin dia (Anton Sitorus–red) adalah pemilik saham terbesar di Pertamina,” ketus warga lainnya.
Pengakuan lain muncul dari seorang pelanggan dengan jeriken di SPBU itu. Ia menyebut, dari kedua SPBU itu, Anton Sitorus setiap harinya mendapat keuntungan berkisar puluhan juta. Tidak hanya dari penjualan BBM, pengusaha SPBU juga menerima kutipan Rp 5.000/jeriken sebagai syarat mutlak pengisian jeriken.
“Di luar itu, kita membayar HET premium, sedangkan untuk BBM subsidi solar di samping HET dikenakan uang jeriken Rp 15.000,” bisik pelanggan SPBU itu.
Ia menambahkan, untuk SPBU Desa Jaharun A berkisar ratusan jeriken setiap harinya yang terjual. “Lain lagi di SPBU Galang. Cukup fantastislah keuntungan pengusaha SPBU Anton Sitorus itu per harinya,” lanjutnya.
Parahnya lagi, si pengusaha nakal ini disebut-sebut telah menarik dana dari para pelanggannya terlebih dahulu meskin belum membeli BBM.
“Hanya di kedua SPBU yang dikelola si Anton inilah pembeli menggunakan bon untuk membayar. Tidak pakai uang seperti SPBU yang lainnya. Kenapa begitu? Sebab para pembeli jeriken partai besar membayar terlebih dahulu sebelum BBM diterima. Ada yang setor Rp 200 juta, 100 juta dan banyak lagi yang lainnya,” sebutnya lagi.
Hal ini dilakukan agar para pelanggan ‘terjerat’ dan tidak lari ke SPBU lain. Di samping itu, si pengusaha tidak akan mengeluarkan dana untuk belanja BBM dari Pertamina karena telah mengantongi uang dari para pelanggan.
Atas praktik kotor dan culas itu, apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak Pertamina dan penegak hukum masyarakat berencana akan menggelar demo besar-besaran ke SPBU itu dan Pertamina. “Kita minta tindakan tegas dari Pertamina bila terbukti. Bila perlu Pertamina langsung memberikan pemutusan hak usaha (PHU),”pungkas warga.(NST)
