Pemkab Labuhanbatu Keluarkan SE Meniadakan Mudik Idul Fitri 1442 H

Labuhanbatu, POL | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 360/045/Covid-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, tentang meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan S.Kom, Sabtu (24/04/2021) mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Spi,MSI, disusun dengan maksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021, namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yaitu periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April – 5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, wajib dilakukan semua elemen pemangku kepentingan, seperti; tokoh masyarakat kepada masyarakat umum, kepala desa atau lurah kepada daerah asalnya, pimpan perusahaan kepada kepada pekerjanya.

Diakhir surat edaran Nomor 360/045/Covid-19/LB/2021, disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version