Tarutung, POL | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H.MH, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar, SSos menandatangani Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkab Taput tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Acara yang dihadiri Sekda Drs. Indra Simare-mare,MSi dan pimpinan OPD se Pemkab Taput itu digelar di Sopo Rakyat rumah dinas Bupati, Rabu (30/11/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik diwaktu yang akan datang berbagai upaya akan dilakukan, salah satunya melalui sinergi dengan Ombudsman RI.
“Tujuan sinergi ini adalah meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mencegah terjadinya mal administrasi pada unit layanan publik, mempercepat penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pendampingan secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”ujar Nikson .
Bupati Taput itu mengharapkan agar kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Taput dapat meningkat.
“Kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik saya minta untuk melakukan pembenahan di unit kerja masing-masing dan melengkapi seluruh informasi pelayanan publik secara detail sesuai denga peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dengan cara yang menarik dan kreatif melalui website masing-masing serta memanfaatkan media sosial untuk penyebarluasan informasi. Saya juga berharap agar senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan koordinator pelaporan pelayanan publik membuat laporan secara berkala terkait kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Taput”, kata Nikson.
UNTARA
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menyerahkan proposal pendirian Universitas Negeri di Tapanuli Utara kepada Ombudsman RI sebagai bentuk permohonan atas perjuangan beliau untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tapanuli Utara agar bebas dari kemiskinan.
Sementara itu anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa Ombudsman akan mengembangkan penilaian kepatuhan ini menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang diharapkan menjadi sebagai bagian prioritas Nasional dan diharapkan menjadi penilaian pertimbangan untuk memperoleh Dana Intensif Daerah.
“Kerjasama ini bagian dari usaha Ombudsman untuk melakukan upaya pendampingan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga dengan pola pengawasan kedepan dan penilaian yang berubah dari penilaian kepatuhan menjadi indek pengawasan pelayanan publik yang akan memberi dampak positif kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”, kata Jemsly.
Pada acara tersebut ,turut dihadiri para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Utara. (POL/BIN)