Padanglawas, POL | Majelis Hakim PN Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas) pada sidang lanjutan dugaan kriminalisasi aktifis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Maulana Syafi’i, Kamis (15/07/2021) terkesan tidak netral. Akibatnya Penasehat Hukum (PH) aktifis buruh mengambil sikap walkout (WO) dari ruang sidang tersebut.
Tim PH yang terdiri dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH yang hadir bersama Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH dan Advokat Sulthoni Hasibuan, mengambil sikap walkout dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada lanjutan sidang pemeriksaan saksi JPU dalam kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padanglawas.
Keputusan aksi WO dari ruang persidangan tersebut dilakukan pensehat hukum Aktifis Buruh FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i diduga akibat majelis hakim tetap mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan dengan tanpa kehadiran saksi di muka persidangan.
“JPU seharusnya membacakan keterangan BAP saksi di penyidikan yang tidak hadir di muka persidangan, harus memenuhi ketentuan pasal 162 KUHAP, yaitu dengan alasan meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah, tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau jauh tempat tinggalnya dan bila mana ada kepentingan negara. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, pembacaan BAP saksi pada penyidikan atas nama saksi JPU Riko Rikardo Sinaga di muka persidangan dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padanglawas ditolak Penasehat Hukum dari LBH FSPMI Sumut karena tidak memenuhi syarat,” ujar Rohdalahi.
Nyatanya, Ketua Majelis Hakim Novita Megawati Aritonang ini, tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan BAP kesaksian di penyidikan tersebut. “Atas hal tersebut kami selaku penasehat hukum merasa keberatan dan mengambil sikap walkout pada saat JPU membacakan BAP keterangan saksi atas nama Riko Rikardo Sinaga tersebut,” tegas Rohdalahi lagi.
Usai pembacaan keterangan saksi JPU yang tidak hadir di persidangan atas nama Riko Rikardo Sinaga dalam BAPnya, Tim Penasehat Hukum FSPMI kembali memasuki ruang persidangan untuk selanjutnya mendengarkan pembacaan keterangan BAP di penyidikan Saksi JPU atas nama Muhammad Yahya Pulungan.
“Nah, pada saat JPU membacakan keterangan saksi Muhammad Yahya Pulungan, kami tidak melakukan aksi walkout, karena sesuai keterangan dari JPU bahwa sudah dipanggil secara patut dan ada keterangan dari Kepala Desa Papaso bahwa saksi tidak lagi bertempat tinggal di Desa Papaso. Hal ini tentunya sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP itu,” kata PH aktifis buruh FSPMI Palas menambahkan.
Menguatkan Rohdalahi, Ketua Willy Agus Utomo, SH saat memberikan keterangan, meminta agar majelis hakim bersikap netral dalam proses pemeriksaan perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i tersebut.
“Dari fakta-fakta yang disampaikan sejumlah saksi di muka persidangan terkait kasus perkara pidana ini, kami memohon agar aktifis buruh Maulana Syafi’i ini dibebaskan dari segala bentuk dakwaan dan dipulihkan kembali nama baiknya,” kata Willy mendesak.
Sidang lanjutan terkait dugaan kriminalisasi aktifis buruh itu ditutup sekira pukul 22.00 WIB dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/07/2021) atau dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Berkaitan dengan kasus yang sedang proses persidangan ini, Willy meminta dukungan dan keikhlasan doa dari seluruh buruh di Indonesia dan juga Buruh Internasional, agar kebenaran dan keadilan atas kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh Ketua KC FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i bisa benar-benar ditegakkan Majelis Hakim PN Sibuhuan yang memeriksa perkara aquo. (POL/NP.04)