• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Keluarkan SE Tentang Malam Takbiran,Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Editor: Editor
Sabtu, 17 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 17 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Padangsidimpuan POL | Walikota Padangsidimpuan Irsan efendi Nasution SH,mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/3217/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban, Jumat (16/7/2021).
Surat Edararan (SE) tersebut disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Padangsidimpuan, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan, serta camat dan lurah se-Padangsidimpuan.
Landasan SE itu adalah Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE  15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, SE Gubernur Sumut  Nomor 188.54/INST/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis micro.
Beberapa poin di dalamnya yakni, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan berperan aktif dan mendukung kegiatan-kegiatan Keagamaan sebagai bentuk Syiar Agama di Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, agar tidak melakukan kegiatan Takbir Keliling, kegiatan Takbir dilakukan di rumah
maupun di Masjid/Mushalla oleh Pengurus Takbir dan dapat melalui Radio, Media
Sosial, dan Media Digital lainnya, ujarnya.
Shalat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid), juga dapat dilaksanakan secara
berjamaah di Masjid/Lapangan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021, Protokol Kesehatan dengan ketat dan mencegah
terjadinya penularan COVID-19, antara lain:
a. Menyediakan dan menggunakan masker setiap orang;
b. Menyediakan sabun cuci tangan atau Hand Sanitizer,
c. Membawa peralatan Shalat (sajadah) masing-masing.
d. Menjaga jarak (Physical Distancing);
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
f. Memperpendek bacaan Shalat dan pelaksanaan Khutbah; dan
g. Bagi masyarakat yang lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat dan
sembuh dari sakit atau dari perjalanan tidak diperbolehkan shalat di Lapangan/Masjid.
Sedangkan  Pelaksanaan Penyembelihan hewan Kurban garus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.
b. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat,
dan sehat.
c. Kegiatan penyembelihan hewan memperhatikan dan pendistribusian wajib mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat.
Jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah/lingkungan/desa/kelurahan menjadi zona orange/merah, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan/Masjid tetapi di rumah masing-masing.
Kota yang ditetapkan menjadi zona orange/merah oleh Satuan tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pusat, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H/ 2021 M ditiadakan.
Walikota dalam Surat E darannya juga menekankan pada para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan masa karantina/isolasi agar melaksanakan Shalat Idul
Adha 1442 H di rumah/tempat masing-masing.
“Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan Kepling maupun kepala dusun . “Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” kata Irsan (Pol/NP.02)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kurban.SESholat Idul AdhaTakbiranWalikota
Berita sebelumnya

Majelis Hakim Terkesan Tak Netral, PH Aktifis Buruh FSPMI Palas WO dari Sidang

Berita selanjutnya

Staf Khusus Bupati Samosir Apresiasi Inovasi Perkebunan Kopi KMM Berbasis Agroteknologi

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd