KPU Labuhanbatu Gagal Buka Kotak Suara, Bawaslu dan KPU Beda Pendapat

Rantauprapat, POL | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Labuhanbatu gagal  membuka Kotak Suara untuk keperluan atas laporan Pasangan Calon (Paslon) dr Erick Atrada-Hj Ellya Rosa Siregar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/01/2021).

Mahkamah Konstitusi Republik indonesia(MK) mengeluarkan Akta Regestrasi perkara konstitusi nomor : 58/PAN.MK/ARPK/01/2021

Dimana Regestrasi perkara dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atas permohonan paslon no. Urut 2 (dr.H.Erik Atrada Ritonga.M.KM dan Hj.Ellya Rosa Siregar S.Pd .MM. didaftarkan ke MK tanggal 17 desember 2020, memberi kuasa kepada Ikhwaluddin Simatupang SH.M.Hum.dkk.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dikonfirmasi Jumat ( 22/01/2021) mengatakan ditundanya pembukaan  kotak suara karena belum dibutuhkan. “Saat ini belum dibutuhkan untuk membuka kotak suara untuk keperluan nantinya di persidangan MK, ” ucap Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi KPU RI sesuai surat No 1232 dan surat KPU propinsi No 039 boleh membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti yang di butuhkan KPU untuk difoto copy.

“Walau KPU RI dan KPU Provinsi telah menyurati KPU Labuhanbatu untuk dibuka, namun kami belum membukanya karena belum dibutuhkan,” terang Wahyudi.

Sebelumnya KPU Labuhanbatu pada Rabu 22/01/2021 akan melakukan pembukaan kotak suara, namun gagal dibuka setelah dilakukan rapat di kantor KPU Labuhanbatu Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Sarpan Udawi Siregar Devisi pengawasan menjawab wartawan mengatakan  bahwa Bawaslu diundang KPU untuk hadir koordinasi terkait pembukaan kotak suara

“Dalam rapat kami sampaikan kepada KPU dalam hal membuka kotak suara belum ada perintah Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu kordinasi terlebih dahulu ke KPU provinsi agar tidak menyalahi PKPU, ” ucap Sarpan.(POL/ARS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version