Tapanuli Selatan, POL | Rugikan negara hingga Rp 838 juta, tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Panaungan (Luat Dolok Sordang/Luat Harangan), Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya ditangkap Kejari Tapsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Ardian SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Saman Dohar Munte SH MH, Kasubbag Bin, Amiruddin Harahap SH MH dan Tipidsus di kantornya kepada wartawan, Jum’at (26/03/2021) membenarkan telah menahan Kepala Desa Panaungan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDesa Panaungan.
“Karena kita telah mendapatkan sejumlah bukti, maka tersangka kasus rasuah itu ditangkap lalu ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Panaungan Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” katanya.
Cara yang dilakukan tersangka, kata Kajari, adalah setelah APBDes 2019 dan 2020 disahkan, sang tersangka mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per tahapannya.
Setelah DD dan ADD tersebut cair, tersangka DS hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, lalu sisanya tersangka selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya.
“Kemudian tersangka membuat naskah laporan pertanggung-jawaban seolah-olah dia telah melaksanakan kegiatan tersebut tetapi fakta yang sebenarnya tidak ada kegiatan dana desa yang dilaksanakan alias fiktif,” kata Ardian.
Dikatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapsel, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak mampu tersangka dipertanggungjawabkan telah menyebabkan kerugian negara telah mencapai besaran angka hingga Rp 210.689.256 (dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Kemudian tambah Ardian, Anggaran keuangan negara yang dialokasi melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 yang juga tidak mampu dipertanggungjawabkan tersangka Kepala Desa Panaungan sebesar Rp 628.271.0300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah).
“Dari fakta sementara, jumlah anggaran negara Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkanmenjadi sebesar Rp 838.960.826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah),” tegas Kejari Ardian.
Diungkapkan Ardian, tersangka Kepala Desa Panaungan ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tahun 1999.
Ardian membeberkan, terhadap tersangka kepala desa dilakukan penahanan karena dinilai tidak berlaku kooperatif pada saat pemeriksaan dan sebelumnya saat dipanggil sebagai saksi, tersangka tidak mau hadir memenuhi panggilan.
Yang membuat Tim Penyidik menerapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal: adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
“Kemudian adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana lagi,” katanya. (POL/NP04)
