Samosir, POL | Bupati Samosir Rapidin Simbolon memerintahkan seluruh kepala desa membuat langkah-langkah percepatan pembangunan di desa dengan memberdayakan seluruh sumber daya.
Hal itu ditekankan Rapidin Simbolon saat membuka rakor pemerintahan desa tahun anggaran 2019 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa di Aula A.E Manihuruk Desa Lumban Suhi-suhi Kecamatan Pangururan, Selasa (02/04)
Bupati menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan agenda penting dalam pengimplementasian peran pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Rapat ini juga bertujuan untuk membahas langkah-langkah percepatan kegiatan APBDes TA. 2019, baik yang berkaitan dengan permasalahan dari sisi administrasi maupun pembangunan fisik di desa.
Para kepala desa juga diminta supaya betul-betul mengantisipasi konsekwensi hukum akibat penyalahgunaan dana desa dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
“Penyaluran dana desa untuk tahap II juga sudah dapat dilaksanakan dan paling lambat bulan Juni. Oleh sebab itu, sebagai syaratnya agar setiap pemerintah desa segera menyelesaikan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan disampaikan ke Dinas PPAMD,” kata Rapidin.
Lanjutnya, kepada para tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa agar selalu menjalankan tugas dan fungsi pendamping di desa dan selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pembangunan di desa.
Rapat koordinasi ini diikuti 600 peserta diantaranya Asisten Tata Praja dan Kesra Mangihut Sinaga, Inspektur Kabupaten, Bappeda, BPKAD, Pimpinan OPD, Camat dan Kasi PMD Se-Kabupaten Samosir, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan dan Ketua BPD Se-Kab. amosir.
Kadis PPAMD, Samosir Rawati Simbolon dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana amanat dari pasal 115 UU No. 6/2014 Tentang Desa.
Hotraja Sitanggang (Kepala Bapenda Samosir) menyampaikan materi tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pusat yang menyampaikan materi tentang antisipasi dan konsekuensi hukum penyalahgunaan dana desa.
Kabupaten Samosir untuk tahun anggaran 2019mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 108,7 miliar. Anggaran untuk 118 desa itu naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 90,9 miliar.(POL/SBS).







