Padanglawas, POL | Pertemuan sepertinya tanpa perencanaan antara Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Permata Hijau Sawit (PUK SPAI FSPMI PT. PHS) Kebun Papaso, Amaluddin Siregar telah terlaksana dengan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, Idrisman Mandefa bersama Ketua Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB), Ondolan Harahap berikut sejumlah aktifis mahasiswa di jajarannya, di Cafe Chuman Sibuhuan, Jum’at (11/09/2020) petang.
Tetapi walaupun pertemuan tersebut di luar perencanaan, justru diskusi telah menghasilkan sebuah komitmen bersama dan langkah baru untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja/buruh di bumi Padang Lawas (Palas). Padahal ada pihak tertentu di Palas yang ngotot berusaha menghambat perjuangan FSPMI mengangkat martabut buruh dewasa ini.
“FSPMI sebagai wadah buruh bersama Dinas Tenaga Kerja, mesti menjadi mitra kerja yang komunikatif dan saling mendukung”, sebut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, Idrisman Mandefa.
Pada kesempatan itu Idrisman menambahkan, komunikasi yang baik, saling menghargai dan strategi persuasif merupakan langkah paling ideal guna mewujudkan kerjasama antara Pemerintah, Serikat Buruh dan Pengusaha, hal ini yang harus dibangun bersama, bukan permusuhan dan kebencian yang ditumbuhkan.
“Secangkir kopi takar ini pun turut menghangatkan diskusi kita kali ini”, sebut Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso, Amaluddin Siregar, sambil menyeduh kopi kesenangannya pada diskusi itu.
Amaluddin Siregar mengatakan, ada harapan besar kaum buruh yang bekerja di PT. PHS Papaso di atas pundaknya, amanah ini akan dijalankan sampai harapan-harapan mereka tersebut terwujud dan kenyataan”, sebut Amaluddin.
Sampai saat ini, tambah Amaluddin Siregar, kesepakatan bersama antara KC FSPMI Palas Bersama Hand Operasional (HO) Permata Hijau Group (PHG) Edi Gusanto, sebanyak 16 poin belum terealisasi secara penuh, dan hingga kini perjanjian kerja buruh harian lepas belum dibuatkan, padahal ini harus segera
direalisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Idrisman Mandefa menegaskan, selagi ada ketentuan hukum yang mengatur tentang perjanjian kerja buruh harian lepas, Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi yang menangani bidang ini, akan menegakkan aturan tersebut sesuai tupoksi dinas Tenaga Kerja.
“Tentunya Amal sebagai Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso dan mahasiswa Fakultas Hukum, sampaikanlah persoalan ini kepada pihak perusahaan dengan cara yang sebaik-baiknya, supaya tidak ada konflik yang timbul atas Persoalan ini, upayakan juga membangun komunikasi yang baik dan bijak dengan pihak perusahaan, FSPMI juga harus hargai mereka sebagai pimpinan perusahaan”, tegas Idrisman.
Menurut Idrisman, hari ini, Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, melaksanakan rapat virtual yang terdiri dari Disnaker, Kejari, Kakan BPJS Padang Lawas serta Kacab BPJS Kesehatan Padangsidimpuan, tentunya hal ini tidak terlepas dari dorongan kawan-kawan serikat buruh FSPMI Palas yang membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Kepesertaan Jaminan Sosial tenaga kerja kepada Kacab BPJS Padangsidimpuan.
“Kita mendengar adanya kabar bahwa Kejari Padang Lawas akan siap turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran normatif bidang ketenagakerjaan yang sering mengorbankan hak-hak pekerja,” tutup Idrisman. (POL/balyan kn)
