Bengkulu, POL | MU (35) Nekat memotong kelamin remaja berusia 16 tahun di Bengkulu. Hal ini disebabkan karena ia kesal keponakannya disetubuhi.
Setelah melakukan itu, paman korban berinisial MU (35) menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan bocah 16 tahun berinisial RZ yang harus menanggung beban seumur hidup.
“Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.
Selain MU, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.
Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.Remaja itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
“RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.”
“Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Sudarno.(Bor)