Siantar, POL | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siantar melayangkan surat teguran pertama pemberhentian pembangunan Universitas Efarina (UNEFA). Melalui surat terbuka, Yayasan Efarina mempersiapkan perlawan hukum atas surat Satpol PP.
Surat peringatan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPRD Siantar setelah menggelar rapat dengan Kepala Dinas PUPR, DPMTSP, DLH, SatPol PP dan Bappeda, Selasa (23/6) kemarin.
Dari rapat terungkap bangunan UNEFA di Jalan Pdt J Wismar Sragih, Kelurahan Bane, Siantar Utara itu ditemukan adanya pelanggaran Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW dan tidak memiliki izin AMDAL ataupun UKL-UPL.
Meski begitu, Yayasan Efarina melalui Humas Efarina Etaham Group, Silverius Bangun, siap untuk memimpin langsung proses perlindungan dan perlawanan hukum terhadap surat yang dilayangkan Kepala Satpol PP Siantar.
“Setelah melakukan konsultasi dengan corporate lawyer PT Efarina Etaham Group, Willy Sidauruk SH MSi dan Tagor Siahaan SH maka jajaran pengurus yayasan dan biro rektorat menyepakati untuk mengambil langkah-langkah,” kata Silverius, seperti yang dikutip dari surat, Kamis (25/6).
Dalam hal ini, Humas dan corporate lawyer akan melakukan konsultasi sesegera mungkin kepada stakeholders untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada.
Serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin terselenggaranya tridarma perguruan tinggi di Universitas Efarina. “Yayasan efarina yang baru saja me launching program gratis belajar 1 semester kepada mahasiswanya. Harus menelan pil pahit diperintahkan berhenti dalam mempersiapkan fasilitas yang layak kepada civitas akademika Universitas Efarina,” tulis Bangun.
Satpol PP Siantar melayangkan surat No: 300/1108/SatPo/VI/2020 untuk menghentikan pembangunan UNEFA. SatPol PP memberi tenggat waktu selama 7 hari, kemudian akan melayangkan teguran kedua.
Pro Kontra
Pembangunan kampus UNEFA Utara mendadak diminta diberhentikan. Itu setelah ditemukan adanya pelanggaran Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW dan belum mengantongi izin lingkungan dari DLH. Dalam RTRW lokasi itu zona perkebunan kini berubah jadi kampus nan rupawan.
Dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Siantar, salah satu rekomendasi adalah SatPol PP Siantar melayangkan surat teguran pertama untuk memberhentikan aktifitas pembangunan. Ketua Komisi III, Denny TH Siahaan menegaskan, pihaknya bukan semata mata menyudutkan pihak yayasan Efarina. Namun secara keseluruhan bangunan yang menyalahi aturan di siantar demi tegaknya aturan.
Sosok pegiat media Siantar, Rencana Siregar, menuliskan pro dan kontra pemberhentian bangunan kampus UNEFA di akun facebooknya. Menurutnya RTRW Siantar sejak awal sudah salah kaprah.
“Berbicara mengenai Perda RTRW, banyak kali dan tak terhitung yang menyalahi di kota yang kita cintai, karena dulu sistem Birokrasinya bangun rancang, bukan melakukan Pembangunan sesuai aturan dan Peraturan (Master Plan),” kata pria yang kerap menyebut ‘Siantar Uli’ ini untuk kota Siantar.
Di lain sisi, ia juga melihat pembangunan kampus itu nantinya,akan merekrut banyak tenaga kerja profesional terutama tenaga Medis dan Para Dosen. Sehingga para generasi muda bisa menimba Ilmu sesuai dengan bidangnya.
“Cobalah kalau ku tanya jujur sama Pemko dan Komisi III DPRD, keberadaan Pabrik Rokok terbesar di Siantar ini, bukankah itu dari dulunya sudah menyalahi Perda RTRW, kenapa dibiarkan begitu saja dan tidak dicarikan solusinya?” sebutnya.(BS/HN)