Asahan, perjuanganonline | Diduga memanipulasi pengaspalan, paket proyek pengaspalan hotmix Simpang Puskesmas Pulau Rakyat yang dibawah tanggungjawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Asahan dipertanyakan. Hal ini disebabkan teknis dan pengerjaannya hanya dibuat selapis dan mengundang tanda tanya bagi kalangan masyarakat.
Sebab, Proyek yang bersumber dari dana DAK Asahan TA 2018 ini berbiaya Rp 1.472.400.000, dan dikerjakan oleh kontraktor dibawah naungan CV. RAFIF PUTRA PRATAMA. Akibat kejanggalan tersebut sejumlah pemuka masyarakat Asahan pun menjadi bertanya.
Pemuka masyarakat Paimin Suhendro mempersoalkan ketebalan aspal pada proyek peningkatan jalan dengan hotmix ini. Pasalnya, bila jumlah lapisan hamparan material hotmix umumnya terdiri dari dua lapis namun tidak begitu dengan pengerjaan proyek ini.
Paimin mengungkapkan, pengerjaan peningkatan jalan yang terdapat pada ruas jalan Simpang Puskesmas ke arah Dusun Perdamaran, Desa Pulau Rakyat Tua Asahan aspal hotmixnya hanya satu lapisan saja, nah kenapa bisa begitu, tanya Paimin.
Diterangkannya, bahwa pada tahun 2017 silam ruas jalan Puskesmas tersebut sudah dilakukan peningkatan dengan hotmix. Proyek peningkatan jalan yang sekarang ini merupakan penyambungan pengaspalan tahun lalu”, jelasnya.
“Nah, pada proyek peningkatan jalan tahun 2017 lalu, aspal hotmixnya dua lapis. Mengapa sekarang tidak dibuat seperti itu lagi. Makanya, kami masyarakat disini heran kenapa sekarang kok malah aspalnya hanya dibuat selapis saja. Padahal penanggungjawab proyeknya tetap sama yakni masih Dinas PUPR Kabupaten Asahan”, ujar Paimin kepada POL, Selasa (9/10).
Menurutnya pemuka masyarakat Pulau Rakyat Tua tersebut, terkait hal itu sejumlah pemuka masyarakat saat ini sedang berdiskusi dengan beberapa aktivis yang peduli terhadap pembangunan infrastruktur di Asahan.
Tujuannya untuk mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, bila ditemukan ada penyimpangan maupun tindakan manipulatif oleh pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai sebesar Rp 1,4 Milyar dari DAK TA 2018.
“Bagaimanapun juga, dana tersebut adalah uang negara yang notabene uang rakyat juga. Nah, kita semua tidak saja cuma berhak tapi malahan berkewajiban mengawal penggunaan dana tersebut”, ujar Paimin. (RES)
