Didampingi Kuasa Hukum, Santo Marpaung Pengusaha UD.Dainang Bantah Pemberitaan Media Online

Kuasa hukum Sahala Ervan Saragih, SH dan pengusaha UD Dainang Santo Marpaung memegang berkas keberatan terhadap media yang dibantah. (Ist)

POL, Toba | Terkait adanya berita yang terbit pada salah satu laman media PT. Indo Media Tama di website http//:indigonews.com pada tanggal 18 Januari 2023 dengan Judul : “Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Adukan Santo Marpaung Ke Polres Toba”. Maka Santo Marpaung didampingi kuasa hukumnya Sahala Ervan Saragih, SH Mendatangi Harian Perjuangan Baru, Kamis  (19/01/2023) untuk memberi keterangan klarifikasi tentang kebenaran berita yang beredar.

Sebagaimana mestinya, Santo Marpaung dan Kuasa Hukum menerangkan perihal bantahan, hak jawab yang mereka lakukan adalah suatu perimbangan berita dimana dapat diterangkan bahwa berita tersebut di atas adalah berita bohong dan tidak ada konfirmasi resmi dari pihak media indigonews.id terhadap Santo Marpaung.

Santo dan Sahala menerangkan ada beberapa isi berita yang dibantah tertulis “Kejadian ini bermula karena terlapor tidak membayar upah pada waktu yang sudah dijanjikan dan sesuai kesepakatan terkait pembangunan rumah milik Aldy Hutahean di Sirongit Hepata, Kecamatan Laguboti yang memborongkan pembangunan rumahnya srnilai Rp.1,1 Miliar.”

“Terlapor memberikan kesepakatan yang diperjanjikan kepada pelapor (Jhon Ferry Simanjuntak) upah kerja Rp.800.000/ meter persegi dengan ukuran pembangunan dengan ukuran pembangunan 15×20 Meter dengan nilai upah kerja terhadap pelapor total Rp.240.000.000”

“Semua permasalahan ini sudah kita sampaikan dan uraikan pada laporan dan telah kita sampaikan kepada Polres Toba,” ujar Jhon Ferry.

Maka Santo dan Sahala Menyampaikan bahwa :

1. Saudara Jhon Ferry Simanjuntak bukanlah karyawan atau buruh di UD.Dainang
2. Saudara Jhon Ferry Simanjuntak adalah pemborong upah pekerjaan fisik bangunan.
3. Saudara Jhon Ferry Simanjuntak sesuai dengan kesepakatan kerja menerima pembayaran kerja menerima pembayaran upah pekerjaan setiap hari sabtu sebagaimana kesepakatan kami dengan bukti penerimaan gaji/upah yang diterima.

“Keterangan yang saya sampaikan kepada rekan-rekan media saya pertanggungjawabkan dengan sesungguhnya dan saya juga memiliki bukti-bukti bahwa Jhon Ferry Menerima upah dengan menandatangani bukti penerimaan upah dalam buku catatan keuangan UD.Dainang dan setelah bantahan saya nantinya terbit namun tidak ada klarifikasi dari pihak media atau Jhon Ferry, maka saya dan kuasa hukum saya akan memboyong menaikkan kasus ke jalur hukum,” ujar Santo.

Ditambahkan oleh Sahala Ervan Saragih, SH selaku kuasa Hukum Santo Marpaung, bahwa Sahala telah memberikan arahan dan nasehat baik kepada kliennya dan selalu siap mendampingi.

Menurut sahala ada beberapa kejanggalan dalam terbitan media setelah ditelaah, di mana pemberitaan tersebut sesuai keterangan kliennya didapati tidak profesionalisme wartawannya dalam menerbitkan berita atau tidak meminta konfirmasi terhadap kliennya terlebih dahulu.

“Saya siap memberi arahan hukum kepada klien saya, bahkan saya siap mendampingi samapi ke ranah hukum, karena wartawan pada media tersebut tidak profesional sesuai keterangan klien saya,” ujar Sahala. (POL/TB.05)

Berikan Komentar:
Exit mobile version