Labuhanbatu, POL l Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM., membuka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Senin (08/08/2022).
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan, bahwa kabupaten Labuhanbatu akan melaksanakan pilkades di 40 desa, berarti akan ada seorang pemimpinn yang akan diusung oleh desanya masing-masing. Melalui sosialisasi ini, panitia Kabupaten, panitia kecamatan, dan Pj Kades mendapatkan pemahaman yang baik.
Ditegaskan Bupati, tahapan yang ada di pilkades itu jangan ada yang terlewatkan, untuk itu panitia sangat rentan tanggung jawabnya. Warga yang berhak memilih dipastikan sudah terdaftar.
“Kepada para Pj Kepala Desa agar didata semua masyarakat yang ada di desa, jangan ada yang terlewatkan, karena kalau ada itu akan menjadi suatu gesekan,” ucap Bupati.
Bupati juga menyampaikan, kepada Pj Kades agar mendukung sosialisasi pilkades kepada masyarakat desa, disosialisasikan agar calon pemimpin di desa bisa mempersiapkan diri secara baik, sehat, dan jujur.
Kepada para Camat yang wilayahnya akan melaksanakan Pilkades, Bupati Erik Adtrada menambahkan, Camat harus memiliki visi dan peran aktif. DPT pemilih jangankan di tingkat desa, di tingkat pilkada atau pilpres pun, DPT menjadi sebuah problem.
“Camat harus lebih aktif, jangan ada warga yang terlewatkan, tidak mendapat undangan atau tidak bisa memilih. Jika ada gesekan, Camat harus aktif, harus ada di tempat”, tegas Bupati.
Menutup arahannya, Bupati mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama sukseskan pilkades secara baik. “Saya yakin dengan adanya Camat, Koramil, Polsek, dan Pj Kades, pilkades ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Bupati.
Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan, SH. mengatakan bahwa Pilkades ini seyogyanya 2021 dilaksanakan, tapi karena ada Covid dan regulasi yang belum siap, jadi baru dilaksanakan di 2022. Direncanakan akan dilaksanakan Pada tanggal 2 November 2022 di 40 Desa di Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades adalah UU No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No. 72 Tahun 2020, Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perbup Labuhanbatu Nomor 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak.
Abdi menambahkan, panitia Pemilihan Kades di tingkat Kabupaten terdiri atas Forkopimda, Sekdakab OPD terkait, dan Satgas Covid-19. Sedangkan Sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Forkopimca, Satgas Covid-19, dan Unsur-unsur Kecamatan. “Sosialisasi ini memberikan pemahaman, agar masing masing pihak paham akan tanggungjawabnya,” jelas Kadis PMD.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., Panitia Pilkades Labuhanbatu, unsur Forkompimda Labuhanbatu, perwakilan koramil, perwakilan polsek, para Camat, para kepala desa, dan undangan lainnya. (POL/LB1)