Bapenda Labuhanbatu “Kunci” Data Tunggakan PBB Pemilik Perumahan

Rantauprapat, POL | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tidak mempunyai hak untuk melakukan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perumahan subsidi yang ada di Rantauprapat.

Kepala Bapenda Labuhanbatu Tomi Harahap melalui Kabid Pendapatan Daerah Husni Ritonga mengatakan, perubahan nama PBB pemilik perumahan subsidi dari pemilik pertama dengan pemilik yang kedua, Bapenda tidak punya hak untuk melakukan perubahan PBB.

“Bapenda tidak berhak untuk melakukan perubahan data dalam PBB. yang berhak untuk melakukan perubahan itu yang bermohon atau pemiliknya,” ucap Husni Ritonga kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) di Rantauprapat.

Husni menjelaskan, jika pemilik perumahan tidak melakukan perubahan data PBB dari pemilik perumahan yang pertama ke pemilik perumahan yang kedua sehingga pajak tersebut tidak dibayar atau menunggak, Bapenda akan menagihnya dengan cara ‘mengunci’ datanya.

“Kami mengunci datanya ketika pemiliknya ingin melakukan perubahan data. Bapenda akan mengecek data dan apabila datanya mempunyai tunggakan, maka kami akan menagih tunggakan PBB yang belum dibayarkanya selama ini,” jelasnya.

Husni juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait perubahan nama dalam PBB. “Bapenda akan melakukan pendataan ulang, anjuran tambahan dan metode-metode tambahan pihak pemeriksa untuk validasi pendataan,” ujarnya. (POL/LB1)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version