Medan, POL | Sebanyak 72 rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) baik milik pemerintah maupun swasta terancam turun kelas atau tipe.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan atau reviu yang dilakukan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk Sumut.
Berdasarkan surat hasil reviu Kemenkes yang dikeluarkan tertanggal 15 Juli 2019, 72 rumah sakit yang turun kelas tersebut mulai dari Kelas A menjadi Kelas B. Kemudian, Kelas B ke C dan Kelas C ke D. Selain itu, ada juga rumah sakit yang menjadi pertimbangan turun kelas atau dalam pembinaan.
Namun demikian, rumah sakit yang mengalami dan akan turun kelas berhak menyampaikan tanggapan atau keberatan. Tanggapan tersebut dapat dilakukan paling lama 28 hari, terhitung sejak 15 Juli.
Apabila pihak rumah sakit tidak keberatan dengan hasil reviu atau menerima, maka dapat menyesuaikan kelas paling lama 35 hari.
“Hasil reviu yang dilakukan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia, ada yang mengalami penurunan kelas. Penurunan ini disebabkan karena beberapa faktor penilaian yang tidak terpenuhi,” ujar Jumala Sari dari Kemenkes ketika di Medan saat melakukan visitasi reakreditasi rumah sakit milik pemerintah sebagai rumah sakit pendidikan baru-baru ini.
Kata dia, faktor penurunan kelas terhadap rumah sakit karena ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai. “Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam reviu, yaitu SDM, fasilitas, pelayanan dan lainnya.
Namun, sebagian besar penurunan disebabkan ketersediaan SDM yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari ke-72 rumah sakit yang terancam turun kelas ternyata tidak semuanya. Alasannya, ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan.
“Tidak semuanya turun kelas karena ada yang diberi tanda bintang. Jadi, akan diberi pembinaan selama lebih kurang setahun,” sebutnya.
Meski demikian, tambah dia, bisa saja hasil reviu yang dilakukan oleh Kemenkes tidak sesuai sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian. Hal ini karena bisa ada yang kurang atau terjadi perubahan terhadap rumah sakit. “Jadi, dari reviu ulang, baru nanti dilakukan penetapan kelasnya,” pungkas Azwan.(Pjs)