• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Resah Sertifikat Diblokir, Masyarakat Hariara Pintu Audiensi ke DPRD Samosir

Editor: Editor
Kamis, 13 Agustus 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 13 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | DPRD Samosir menerima audiensi sejumlah 30-an perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis, 13 Agustus 2020 di ruang rapat dewan setempat.

Audiensi ini diterima Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi ST dan sejumlah anggota, Renaldi Naibaho, Nurmerita Sitorus, Romauli Panggabean, Polten Simbolon, Mangdalena Sitinjak serta Kabag Hukum Sekdakab Samosir, Lamhot Nainggolan. Juga dihadiri DPRD Samosir dapil 4, Jhonny Sagala.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu, Marjon Pasaribu menjelaskan tujuan kedatangan mereka guna mengadu kepada wakil rakyat atas keresahan yang sedang dialami mereka.

Dikatakan, masyarakat resah atas informasi yang berkembang dan di sejumlah media atau surat kabar terkait Kejaksaan Negeri Pangururan memblokir sebanyak 215 sertifikat tanah di Desa Hariara Pintu.

“Akibat dari pemblokiran sertifikat tersebut semua masyarakat Desa Hariara Pintu jadi resah,” ungkap Marjon Pasaribu.

Disisi lain, keluarnya sertifikat tanah hak milik mereka dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, didasari SK Bupati Toba Samosir SK 281 tanggal 26 Desember tahun 2003.

Menurut informasi, dimana SK tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan Tele milik Pemkab Samosir. Padahal menurut Kejaksaan Pangururan, SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir.

Sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat di desa tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Hariara Pintu lainnya, Komman Sitanggang menambahkan, bahwa dulunya Desa Hariara Pintu adalah dusun dari Desa Partungko Naginjang. Tetapi setelah keluarnya SK 281, pertumbuhan masyarakat semakin berkembang di Hariara Pintu.

Maka pada tahun 2011 terbentuklah Desa Hariara Pintu dan Desa Huta Galung yang merupakan pemekaran dari Desa Partungko Naginjang.

“Saat ini jumlah kepala keluarga di Desa Hariara Pintu lebih kurang 400 KK. Maka dengan dasar ini, kami datang memohon perlindungan dan petunjuk kepada DPRD sebagai wakil kami masyarakat Kabupaten Samosir,” ungkap Komman Sitanggang.

Menjawab keresahan masyarakat, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan selaku wakil rakyat, pihaknya akan berupaya menyelesaikan dan mencari solusi yang terbaik agar masyarakat terbebas dari rasa kekhawatiran atas pemblokiran sertifikat tanah tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dan menjadi penghubung persoalan ini. Namun kami akan mempelajari dan mengkoordinasikan terlebih dahulu agar bisa diambil langkah yang tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Saut Martua Tamba.

Ditambahkan Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi, agar masyarakat Desa Hariara Pintu bersabar sembari tetap beraktifitas seperti biasa dan mengolah lahan pertanian masing-masing.

“DPRD Samosir akan berusaha agar persoalan bisa secepatnya terselesaikan,” pungkasnya.(POL/SBS).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: audiensiDPRD SamosirKetua DPRD SamosirMasyarakat Hariara PintuResah Sertifikat DiblokirSaut Martua Tamba ST
Berita sebelumnya

Walikota Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan Belajar Tatap Muka

Berita selanjutnya

PGRI Sumut Ajak Anggota PGRI Dukung Bobby Afif Nasution Dalam Pilkada Kota

TERBARU

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Senin, 30 Maret 2026

Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

Senin, 30 Maret 2026
Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan memukul gong saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (30/3/2026), (Daniel Ginting)

10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027

Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd