• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga “Pinjam Tangan” Preman, PT SRA Kotarih Milik Pengusaha Tionghoa Intimidasi dan Caplok Kebun Warga

Editor: editor
Kamis, 29 Juli 2021
Kanal: Uncategorized

Editor:editor

Kamis, 29 Juli 2021
Tampak para preman yang dituding disewa PT SRA menguasai kebun sawit milik masyarakat. (foto: istimewa)

Tampak para preman yang dituding disewa PT SRA menguasai kebun sawit milik masyarakat. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Sungguh keterlaluan dan sepertinya tidak menjalin hubungan baik pihak perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) dengan masyarakat di sekitar perkebunan.

Pasalnya, perkebunan PT SRA yang merupakan perkebunan karet dan kelapa sawit di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bikin resah masyarakat petani rakyat yang berkebun menanam pohon kelapa sawit.

Dalam praktik sehari-hari, pihak perkebunan PT SRA mengintimidasi masyarakat diduga ‘meminjam’ tangan preman dan mengklaim bahwa kebun sawit milik masyarakat adalah milik mereka sehingga pemilik kebun tidak dibolehkan memanen buah kelapa sawit.

Jaminan Sinaga, salah seorang masyarakat petani sawit yang menjadi korban intimidasi preman sewaan kebun PT SRA kepada perjuanganonline.com, Rabu (28/07) mengatakan bahwa dia mempunyai lahan kebun sawit di Desa Durian Kondot Dusun 1 Kecamatna Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih kurang 1 1/2 hektare.

Ia mengusahai tanaman sawit dengan umur tanam mulai tahun 2006. “Sudah 12 tahun saya merawat dan memanen buah kelapa sawit yang saya tanam. Namun belum lama ini kebun PT SRA hendak menyerobot lahan kebun sawit saya dengan menyuruh preman bayaran untuk mengintimidasi dan tidak membolehkan saya untuk memanen buah kelapa sawit milik saya. Saya menguasai lahan kebun sawit dengan dasar surat PPAT (SK Camat),” sebut Jaminan Sinaga.

Jaminan mengaku sangat heran dan tidak habis pikir kenapa pihak PT SRA mau mencaplok lahan sawit miliknya dengan alasan lahan tersebut milik PT SRA tanpa menunjukkan bukti-bukti yang otentik dan mendasar.

“Mereka hanya mengandalkan preman-preman sewaan mereka,” tambah Jaminan lagi.

Jaminan menambahkan, pihak kebun PT SRA telah mencaplok dan merusak lahan kebun sawit yang bersebelahan dengan ladangnya, milik Iwan, warga Kota Medan yang telah membeli lahan tersebut seluas lebih kurang 6 Ha dengan dasar surat SK Camat yang dicaplok dan tanaman sawitnya telah dirusak oleh PT SRA dan akan dijadikan kebun mereka.

Tambah Jaminan, hal tersebut telah dilaporkan Iwan melalui kuasa kepada abangnya bernama Fendi, warga Kotarih ke Mapolda Sumut. “Namun belum ada juga ditanggapi sudah 3 minggu laporan itu,” sebut Jaminan Sinaga sedih.

Di tempat lain, pada hari yang sama Jaminan Sinaga melaporkan intimidasi dan tidak dibolehkannya memanen buah kelapa sawitnya oleh PT SRA ke Mapolsek Kotarih.

Pihak kebun PT SRA juga hadir diwakili Fenus selaku Humas kebun dan Masrum Purba (pengawas lapangan). Pada kesempatan itu, Kapolsek Kotarih yang didampingi Kanit Reskrim mengatakan agar permasalahan ini tidak menjadikan perpecahan antara pihak perkebunan dan petani masyarakat.

“Untuk lebih jelas atas kepastian hukumnya silahkan dilanjut ke jalur hukum dan pihak pengadilan. Biar nantinya pihak pengadilan akan melakukan stanvas atas lahan tersebut. Kedua belah pihak tidak boleh menguasai lahan tersebut, namun untuk saat ini pihak petani masyarakat Jaminan lanjut untuk memanen buah sawitnya,” sebut Kapolsek Kotarih.

Pihak PT SRA yang dikonfirmasi atas klaim mereka terhadap lahan petani, Fenus selaku humas kebun mengatakan, pihaknya hanya diperintah dari pimpinan. “Masalah HGU telah kami serahkan ke Mapolres Sergai,” sebutnya.

Sumber lain terkait hal itu mengatakan, pihak perkebunan sepertinya tidak mengakui surat SK Camat milik Jaminan. “Berarti tanda tangan Kades dan Camat juga palsu dalam surat SK Camat tersebut,” ucap sumber.

Ditambahkan sumber, pimpinan perkebunan PT SRA, Hansen, WNI turunan Tionghoa dikenal selalu menyewa tangan preman untuk mengintimidasi masyarakat di sekitar kebun demi untuk memuluskan keinginannya.(tim)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Caplok Kebun WargaIntimidasi WargaMilik Pengusaha TionghoaPinjam TanganPT SRA KotarihSewa Preman
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Vaksin Kedua

Berita selanjutnya

Sejumlah Elemen Masyarakat Berinisiatif Perbaiki Jalan Provinsi Pulau Rakyat-Porsea

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd