• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Santunan Kecelakaan Beruntun Rp50 Juta

Editor: Editor
Kamis, 25 Januari 2024
Kanal: Ragam

Editor:Editor

Kamis, 25 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat truk bermuatan galon yang menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di jalan umum Km 24-25 jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya. Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi diduga karena truk Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar, mengalami rem blong dan menabrak kendaraan yang berada di depannya, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Dewi menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkapnya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

“Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” imbuh Dewi. (RID)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KecelakaanRp50 JutaSantunan
Berita sebelumnya

Rem Truk Fuso Blong Penyebab Kecelakaan Beruntun di Merek Raya

Berita selanjutnya

Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Terus Perkuat Ketahanan Pangan

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd