• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

MK akan Sidangkan 260 Perkara Gugatan Pileg 2019

Editor: Suganda
Selasa, 2 Juli 2019
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Selasa, 2 Juli 2019
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 340 permohonan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.

“MK itu menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah kemudian dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Fajar menjelaskan alasan MK hanya meregistrasi 260 perkara. Menurut dia, ada sejumlah permohonan gugatan ganda di sejumlah daerah.

“Kenapa 340 menjadi 260 itu ada permohonan yang double, double. Misalnya PKB itu mengajukan permohonan lebih dari 1 kali, dia menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) jadi 2. Nanti partai yang lain mengajukan 3 kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan 1. Lahirlah kemudian 260,” kata Fajar.

MK disebut Fajar menerima gugatan pileg dari seluruh provinsi di Indonesia. Namun jumlah partai politik yang mengajukan gugatan bervariasi. Hanya Partai Berkarya yang mengajukan gugatan di semua provinsi.

“Ada digugat. Tapi tidak di semua provinsi ke-16 partai itu menggugat. Jadi jumlahnya bervariasi,” ujarnya.

Gugatan yang paling banyak diterima MK diajukan Partai Berkarya sebanyak 34 permohonan. Disusul Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan dan Partai Golkar 21 permohonan.

Sedangkan 10 gugatan Pemilihan DPD berasal dari 6 provinsi yakni 2 di Sumatera Utara, 1 Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 Sulawesi Tenggara, 2 Maluku Utara, 3 Papua, dan 1 Papua Barat. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: gugatan pileg
Berita sebelumnya

KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Berita selanjutnya

KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik

TERBARU

Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025
Puluhan siswa diduga  mengalami keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)  saat menjalani perawatan. (IST)

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd