Medan, POL | Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi polemik penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 yang viral di media sosial. Rapat yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) ini menghadirkan jajaran OPD terkait dan pihak penyedia jasa (vendor) untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan mengungkapkan bahwa dari 29 peserta tender, PT Angsamas Ratu Tama terpilih sebagai pemenang di peringkat kedelapan setelah tujuh perusahaan di atasnya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Kondisi lapangan di lokasi MTQ ke-59 saat ini pun jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.
“Kami menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas permasalahan ini sebelum masuk ke ranah hukum. Harus ada punishment atau sanksi bagi vendor yang gagal,” tegasnya.
“Jangan sampai kegiatan sakral keagamaan seperti MTQ ini ternodai dan hanya dijadikan ajang bisnis semata. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tambah Reza.
