• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ternyata UUD 1945 Sudah Diamendemen Lagi

Editor: Editor
Rabu, 21 Agustus 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Rabu, 21 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  UUD 1945 mengalami amendemen empat kali oleh MPR yaitu kurun 1999-2002. Namun ternyata, UUD 1945 juga sudah diamendemen tiga kali setelahnya. Oleh siapa?

“Berdasarkan teori hukum tata negara, amendemen UUD tidak harus selalu melalui prosedur formal seperti di lembaga MPR, melainkan amendemen juga bisa dilakukan melalui penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya (judicial interpretation) dan juga kebiasaan ketatanegataan (konvensi),” kata pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (21/8/2019).

Dua kali amendemen UUD 1945 oleh MK, yaitu:

1. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) terhadap UUD.

“Padahal sesuai Pasal 24C UUD MK disebutkan hanya berwenang menguji UU terhadap UUD. Sampai saat ini setelah putusan tersebut MK telah berkali-kali menguji Perpu terhadap UUD,” ujar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) itu.

2. Putusan MK No 50/ PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 MK menyatakan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang juga diatur kembali dalam UU Pilpres tidak berlaku dalam hal Pilpres hanya diikuti oleh 2 pasangan Capres dan Cawapres. Pasal 6A ayat (3) UUD menyatakan:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dua kali amendemen UUD 1945 oleh MK, yaitu:

1. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) terhadap UUD.

“Padahal sesuai Pasal 24C UUD MK disebutkan hanya berwenang menguji UU terhadap UUD. Sampai saat ini setelah putusan tersebut MK telah berkali-kali menguji Perpu terhadap UUD,” ujar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) itu.

2. Putusan MK No 50/ PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 MK menyatakan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang juga diatur kembali dalam UU Pilpres tidak berlaku dalam hal Pilpres hanya diikuti oleh 2 pasangan Capres dan Cawapres. Pasal 6A ayat (3) UUD menyatakan:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: UUD 1945
Berita sebelumnya

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Massa Buruh Demo di Depan Istana

Berita selanjutnya

Hj Rita Maharani Lantik Ketua TP PKK Kecamatan dan  Bunda PAUD Se-Kota Medan

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd