• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Lagi Punya Otoritas Halal, MUI Gugat UU JPH ke MK

Editor: Editor
Kamis, 15 Agustus 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Kamis, 15 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | UU Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan hak kepada Menteri Agama untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mendapatkan otoritas tersebut tidak terima dan menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH.

“Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia,” tuntut MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019).

MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.

“UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal,” jelas MUI. (POL/DC )

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: otoritas halal
Berita sebelumnya

Guru-guru Resah, Bupati Simalungun Batalkan SK Pemberhentian

Berita selanjutnya

Heboh Video Seks “Gangbang” di Garut, Polsi Turun Tangan

TERBARU

Di Hadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Menuju Kota Metropolitan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Minggu, 21 Juni 2026

Dengarkan Warga Soal Banjir, LPJU Mati hingga Ancaman Longsor, Rico Waas Instruksikan Solusi di Tempat

Sabtu, 20 Juni 2026

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd