Pamatangraya, POL | Bupati Simalungun merespon Surat Menteri Pendididikan dan Kebudayaan RI nomor 5873/B.B1.3/GT/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Tanggapan Atas Kualifikasi akademik guru dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 188.45/8870/1.3.3/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Pembatalan SK Bupati Simalungun tentang Pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2019.
Adapun SK Bupati Simalungun yang diterbitkan bulan Juni lalu itu, membuat guru-guru SD dan SMP di Simalungun galau. Menyikapi SK tersebut guru-guru di Simalungun sempat kucar-kacir. Beberapa guru di Simalungun disibukkan pelengkapan berkas agar tidak terjerat dengan SK bupati untuk memberhentikan jabatan fungsional guru, jika tidak memiliki ijazah Strata Satu (S1).
Ditetapkan ada sekitar 994 guru yang terganjal (tahap pertama) dan selanjutnya didata menjadi 1.695 orang sehingga tejadi kegalauan di kalangan guru.
Pembatalan SK tersebut berawal dari surat Bupati Simalungun yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no 424/6119/4.4.1/2019, perihal kualifikasi Akademik Guru serta surat Bupati Simalungun kepada Mendikbud up Dirjen Dikdasmen no 424/7901/4.4.1/2019 perihal mohon pertimbangan.
Dan akhirnya muncul surat Menteri Pendidikan no 5873/B.BI.3 GT/2019 tertanggal 7A gustus 2019 poin 6 huruf a dan d perihal tanggapan atas Kualifikasi Akademik Guru yang isinya menganulir pemberhentian 1.695 orang guru di Simalungun yang belum memiliki ijazah S1.
Pembatalan ini disebut sebagai tindaklanjut atas surat tanggapan Dirjen Guru dan tenaga kerja Kependidikan Kementerian dan Kebudayaan tanggal 7 Augustus 2019. Dan selanjutnya Menteri Pendidikan merekomendasikan untuk mengembalikan seluruh guru yang diberhentikan dalam jabatan tersebut di Simalungun.
Dengan terbitnya surat Menteri Pendidikan itu, selanjutnya Bupati Simalungun menerbitkan SK no 188-45/8870/1.3.3/2019, Kamis (8/8), tentang bSK pemberhentian guru dalam jabatan yang diterbitkan sebelumnya.(POL/lsg)







