Jakarta, POL | UU Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan hak kepada Menteri Agama untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mendapatkan otoritas tersebut tidak terima dan menggugat UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. Mereka mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH.
“Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia,” tuntut MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019).
MUI menilai UU JPH itu telah mengabaikan sejarah yang ada, di mana MUI telah mengurus sertifikat halal selama 30 tahun. Selain itu, MUI menilai Badan yang baru tidak punya kompetensi mengurus sertifikat halal.
“UU JPH justru membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dan membebankan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah, dengan beratnya biaya sertifikasi halal,” jelas MUI. (POL/DC )