Jakarta, POL | Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengakui bahwa ada personel TNI yang aktif di satuannya tak netral saat Pemilu 2019. Personel tersebut sudah diadili dan diberi hukuman.
Hal ini disampaikannya saat acara tatap muka singkat dengan KSAD seputar Pemilu, di Mabesad, Jakarta Pusat.
“Internal kami, kami harus mengatakan ada. Dan kami sudah melakukan proses hukum. Dan bahkan sudah masuk dalam proses pengadilan. Jadi kami mengakui, tapi itu sangat kecil, tapi sudah (diproses),” ucap Jenderal TNI Andika, Senin (6/5).
Dia menuturkan, ini sebagai bentuk TNI menjaga netralitas dalam Pemilu. Karenanya, adanya pelaporan sejumlah anggota yang tak netral langsung sudah diproses.
Meski demikian, masih kata Jenderal TNI Andika, pihaknya tidak bisa memberikan jumlah dari personel yang terlibat. Dia hanya menuturkan lebih dari satu orang. Namun jumlahnya tidak banyak.
“Jadi kami tidak hanya menerima laporan, kemudian kita lupakan. Tidak sama sekali. Sudah beberapa (diproses), tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan (jumlah personilnya), beberapa. Berarti lebih dari satu tapi juga tidak terlalu banyak,” ungkap Jenderal TNI Andika.
Dia menegaskan, sanksinya berbeda-beda. Tapi ada yang sudah diputus oleh Pengadilan Militer, yakni hukuman kurungan penjara 5 bulan.
“Sanksinya bervariasi. Tapi salah satu yang saya sebutkan adalah lima bulan hukuman penjara. Itu sudah putus dan diterima. Dan beberapa lagi sudah diproses hukum,” pungkas jenderal bintang empat itu.(LP)
