• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sudah Dihukum, TNI AD Akui Ada Prajurit Tak Netral Saat Pemilu

Editor: Suganda
Senin, 6 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional, Politik

Editor:Suganda

Senin, 6 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengakui bahwa ada personel TNI yang aktif di satuannya tak netral saat Pemilu 2019. Personel tersebut sudah diadili dan diberi hukuman.

Hal ini disampaikannya saat acara tatap muka singkat dengan KSAD seputar Pemilu, di Mabesad, Jakarta Pusat.

“Internal kami, kami harus mengatakan ada. Dan kami sudah melakukan proses hukum. Dan bahkan sudah masuk dalam proses pengadilan. Jadi kami mengakui, tapi itu sangat kecil, tapi sudah (diproses),” ucap Jenderal TNI Andika, Senin (6/5).

Dia menuturkan, ini sebagai bentuk TNI menjaga netralitas dalam Pemilu. Karenanya, adanya pelaporan sejumlah anggota yang tak netral langsung sudah diproses.

Meski demikian, masih kata Jenderal TNI Andika, pihaknya tidak bisa memberikan jumlah dari personel yang terlibat. Dia hanya menuturkan lebih dari satu orang. Namun jumlahnya tidak banyak.

“Jadi kami tidak hanya menerima laporan, kemudian kita lupakan. Tidak sama sekali. Sudah beberapa (diproses), tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan (jumlah personilnya), beberapa. Berarti lebih dari satu tapi juga tidak terlalu banyak,” ungkap Jenderal TNI Andika.

Dia menegaskan, sanksinya berbeda-beda. Tapi ada yang sudah diputus oleh Pengadilan Militer, yakni hukuman kurungan penjara 5 bulan.

“Sanksinya bervariasi. Tapi salah satu yang saya sebutkan adalah lima bulan hukuman penjara. Itu sudah putus dan diterima. Dan beberapa lagi sudah diproses hukum,” pungkas jenderal bintang empat itu.(LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Andika PerkasaKASAD
Berita sebelumnya

Sukhoi Terbakar, 41 Orang Tewas

Berita selanjutnya

Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru Hanya Akan Dihuni 1,5 Juta Penduduk

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd