• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dorong Pemda Gunakan Belanja Tidak Terduga untuk Hal Darurat

Editor: Editor
Rabu, 31 Juli 2024
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Rabu, 31 Juli 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).   (DISKOMINFO SUMUT)

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (DISKOMINFO SUMUT)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk urusan darurat atau mendesak. Hal ini disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

“Negara tidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran, apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga,” kata Fatoni.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik. Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT. 

Selain itu, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni mengatakan bahwa BTT telah diatur dalam Undang-Undang. 

“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat,” ucap Fatoni. 

Dalam kesempatan ini, Fatoni juga memberi contoh kasus lain. Salah satunya adalah jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD. 

“Contoh lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT,” jelas Fatoni. 

Dalam kegiatan Executive Course tersebut diikuti oleh puluhan Sekretaris Daerah atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda area Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. (isv/rel)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: https://www.perjuanganonline.com/wp-content/uploads/2024/07/harmonis.jpg
Berita sebelumnya

3 Rumah di Siantar, 1 Panglong di Simalungun Hangus Terbakar

Berita selanjutnya

APBN Sumut Catat Pertumbuhan Penerimaan dan Belanja Negara di Semester I 2024

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd