• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Massal

Editor: Editor
Jumat, 5 Februari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 5 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah massal menyusul kebijakan sertifikat tanah elektronik.

Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.

“Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks,” ujarnya dalam webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, Kamis (4/2/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan kesalahpahaman terjadi karena pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.

“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, kalau kita runut dari pasal sebelumnya, kita akan proses dulu dari data yang ada, setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik),” terangnya.

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik, lanjutnya, dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

Selain itu, Himawan juga menegaskan penarikan yang dimaksud tak akan dilakukan serentak secara massal, melainkan di daerah-daerah yang basis datanya sudah baik.

“Kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah. Ini yang mungkin tahapannya prediksi kami di semester pertama ini, entah bulan April maupun Mei,” imbuhnya.

Himawan pun mengimbau warga untuk tidak menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kantor pertanahan selama masa peralihan sertifikat kertas menjadi elektronik tersebut.

“Prosesnya mereka (masyarakat) akan diberi tahu dahulu. Setelah itu tentunya kalau ada sertifikat elektronik, jangan dua sertifikat. Jadi BPN tidak akan pernah aktif, bahkan jangan layani jika ada petugas BPN yang mengaku menarik sertifikat. Tidak pernah ada,” pungkasnya. (POL/CNN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: MassalPemerintahPenarikanSertifikat Tanah
Berita sebelumnya

Petugas Kesehatan Menjadi Prioritas Utama Yang Harus Divaksin

Berita selanjutnya

Komnas Kritik Definisi Perempuan di KBBI: Salah Besar!

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd