• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Editor: Suganda
Senin, 14 Januari 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Senin, 14 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyampaikan Prabowo Subianto bisa saja mundur sebagai capres. Alasannya jika kecurangan Pemilu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya enggak terkejut barangkali, kalau tetap nanti akan disampaikan Prabowo Subianto. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah, kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri. Karena memang ini sudah luar biasa,” kata Djoko di acara Bincang Asik dan Penting (Bising) Gerakan Milenial Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1).

Bisakah seorang capres mengundurkan diri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua aturan merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajibannya ya, tapi kami belum berkomentar ya,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setiap Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dilarang mengundurkan diri. Hal itu termuat dalam Pasal 236.

Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah juga menanti calon yang mengundurkan diri.

Pasal 236

1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

2. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Pasal 552

1. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemarin, Djoko menegaskan soal pernyataan kemungkinan Prabowo mundur jika ditemukan adanya kecurangan yang tidak bisa dihindarkan. Dirinya mendukung langkah tegas tersebut.(BS/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Djoko Santosopilpres 2019Prabowo
Berita sebelumnya

Dana Perawatan & Pemeliharaan Jalan Jalinsum Siantar-Tobasa Diduga ‘DiKorupsi’

Berita selanjutnya

Alamak! Suami Tega Cabuli Putri Tiri di Asahan

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd