• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Capres

Editor: Suganda
Kamis, 25 Oktober 2018
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Kamis, 25 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ini diajukan oleh sejumlah aktivis salah satunya, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

MK menilai UU Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019, sehingga permohonan yang dilakukan para pemohon tidak bisa dikabulkan oleh MK. Dengan demikian, MK memandang gugatan yang diajukan sejumlah aktivis serta tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan,” jelas Anwar Usman.

Adapun lima gugatan Undang-undang Pemilu yang telah diputuskan untuk ditolak gugatannya itu yakni; 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktisi dan akademisi seperti, mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Faisal Basri, dan mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay.

Selain itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil A. Simanjuntak, dan Ketua Umum Perludem Titi Anggraini.(P03/BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ambang Batas CapresMahkamah Konstitusi
Berita sebelumnya

Tersangka Penikam Kapolsek di Dairi Akhirnya Tewas

Berita selanjutnya

Cinta Terlarang, Istri Oknum Polisi Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd