Jakarta, POL | Aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
Ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
“Sudah berlaku,” kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/berkendara akan ditilang.
Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, ‘SOP’.
Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ,” kata Dedi.
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
“Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan sudah ada sebanyak 652 pelanggar mengendara sambil merokok yang dikenakan denda Rp750 ribu. “Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (2/4/2019).
Menurut dia, pelanggar itu mereka tilang mulai dari 11 Maret hingga 1 April 2019.
Nasir menambahkan, pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
Diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.
Penilangan itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.(JP/BBS)