• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Editor: Editor
Selasa, 8 Agustus 2023
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Editor

Selasa, 8 Agustus 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.

“(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi membacakan bunyi amar putusan kasasi di Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

“Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” bunyi kasasi tersebut.

Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” bunyi kasasinya.

Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana. POL/METRO)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BatalkanFerdy SamboMAMati
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Dolly: Kepdes Agar Laksanakan Tugas Sesuai Peraturan

Berita selanjutnya

Dukung Digelarnya Pesparawi II, Bobby Nasution: Medan Kota Multi Agama & Etnis

TERBARU

Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025
Puluhan siswa diduga  mengalami keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)  saat menjalani perawatan. (IST)

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd