Jakarta, perjuanganonline | Tersangka kasus suap, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, kembali ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut agenda dijadwalkan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB hari ini.
“Tunggu saja di ruang tunggu biasanya cari ruang kosong,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur lewat pesan singkat, Selasa (9/10).
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan terkait itu sudah diterima. Namun, KPK akan melakukan penundaan selama tujuh hari.
“Panggilan sidang untuk tanggal 9 (Oktober 2018). KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama 7 hari, jadi tanggal 16 (Oktober 2018),” jelas Febri.
Diketahui ini adalah sidang praperadilan kedua bagi Irwandi. Pada sidang pertama, Irwandi mengaku keberatan atas sidang praperadilan. Dia menulai, hal itu hanya mempersulit langkah hukumnya saja.
“Tidak ada hubungan dengan saya, nggak ada komunikasi dengan saya, nggak ada informasi kepada saya. Tahu-tahu mereka menggugat praperadilan,” ucap Irwandi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2018.
Sebagai informasi, gugatan pertama dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Praperadilan tersebut berakhir dengan penolakan. Saffarudin, perawakilan YARA mengatakan, pihaknya tidak lagi terlibat dalam praperadilan jilid dua ini.
“Tidak tahu, bukan saya lagi yang kawal,” singkat dia saat dihubungi.(P03/LP)