• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Editor: Suganda
Jumat, 2 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 2 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline |  Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

“TK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/11).
Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Usai diperiksa sekitar sembilan jam, Taufik menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” kata Taufik yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.? Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (P03/AT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPKTaufik KurniawanWakil Ketua DPR
Berita sebelumnya

Tragedi Lion Air JT610: Ibunda Rudi Lumbantoruan Mimpi Dapat Kepingan Emas, Tapi…

Berita selanjutnya

Terlibat Jaringan Narkoba, Koptu Nurdianto Dituntut Penjara Seumur Hidup

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd