• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba, Koptu Nurdianto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor: Suganda
Jumat, 2 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Dinilai terlibat dalam jaringan narkoba, Kopral Satu (Koptu) Nurdianto, personil Yonif 125 Simbisa Kodam I Bukit Barisan,dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan, serta dipecat dari dinas militer.

Oditur Kolonel Sus Budiharto yang membacakan nota tuntutan itu menilai Kopral Satu (Koptu) Nurdianto bersalah karena menyelundupkan 44 Kg sabu-sabu.

“Menuntut terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara seumur hidup, denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider 10 bulan kurungan. Selain itu pidana tambahan dipecat dari militer. Mohon terdakwa agar tetap ditahan,” ucap Budiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Bambang Indrawan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (1/11).

Nurdianto menurut Oditur telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.

“Hal yang memberatkan, terdakwa saat berdinas TNI tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Perbuatannya bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali, akan tetapi sudah yang keenam kalinya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah mengabdi di TNI dan sudah beberapa kali melaksanakan operasi tugas,” ucap Budiharto.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Penasihat hukum Nurdianto menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada sidang Senin pekan depan.

Dalam perkara ini, Nurdianto ditangkap terkait jaringan pengedar narkotika yang digulung tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut di Serdang Bedagai, Sumut, pada pertengahan Juli 2017. Ketika itu tim menangkap 8 orang pelaku dan menembak mati 2 orang lainnya. Delapan orang yang ditangkap yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung, Edy Saputra dan Aiptu Suherianto. Nama terakhir ini merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polair Pantai Cermin. Dua orang yang ditembak mati yakni Bambang Julianto dan Moh Syafii alias Panjul als Boy.

Delapan pelaku itu sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada April 2018 dan putusannya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni: Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto. Seorang lainnya, Edy Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain 10 orang itu ternyata terdapat 2 personel TNI yang terlibat, yakni Koptu Nurdianto dan Kopda Fuad, yang merupakan personel TNI AU. Mereka mempunyai peran berbeda. Nurdianto menjemput narkotika dari tengah laut menggunakan perahu motor milik Suherianto. Sementara Fuad mengamankan mobil yang disewa untuk membawa sabu-sabu dari Medan ke Pekanbaru. Namun, persidangan Fuad belum sampai pada pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Nurdianto mengaku sudah 6 kali menjemput sabu-sabu di tengah laut. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2015. Mengenai hal yang enam kali bawa sabu, itu hanya berdasarkan pengakuan saja, dan karena yang terbukti yang terakhir itu saja, yang tanggal 15 Juli 2017. Sementara yang lima kali itu hanya sebuah pengakuan saja. Mengenai siapa pemilik barang (sabu) yang sebelum diberikan kepada terdakwa, ini tidak terungkap, terdakwa hanya melaksanakan dari Aiptu Suherianto saja,” papar Budiharto.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kodam I/BBKoptu NurdiantoOditur Militer
Berita sebelumnya

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Berita selanjutnya

Pedagang Ayam Potong di Medan Amplas Tewas Gantung Diri

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd