• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Yang Ada Persatuan Indonesia

Editor: Suganda
Jumat, 28 Juni 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 28 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh bangsa Indonesia bersatu kembali.

“Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, tanah air Indonesia,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).

Jokowi mengatakan, kini tak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia.

“Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghargai. Walaupun pilihan politik kita berbeda, kita harus saling menghormati. Walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres, kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Jokowi.

“Saya yakin semangat kita sama yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya, membangun Indonesia yang menang menghadapi kompetisi global yang ketat, dan membangun situasi yang unggul yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuh dia.

 

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).(POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: persatuan indonesia
Berita sebelumnya

Dukung Wacana Interpelasi, Butong: Jangan Ada Yang Baling

Berita selanjutnya

Video Hari Jadi Kota Medan Ke-429

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd